Lebak, IDN Times - Ratusan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak tidak memiliki akta nikah. Hal tersebut berdasar data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak.
Berdasar data tersebut angka pasutri yang tak memiliki akta sekitar 44,26 persen dari total 762.242 pasutri.
“Data per tanggal 15 Oktober 2024 jumlah pasutri yang belum mempunyai akta perkawinan sebanyak 424.838. Terbanyak di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 28.904 pasutri,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Kamis (31/10/2024).