Serang, IDN Times - Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten divonis 7 bulan penjara. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.
Sidang putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh David Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (20/1/2026).
Majelis Hakim PN Serang menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," kata David, saat membacakan putusan.
