Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Terdakwa Penganiayaan Staf KLH-Wartawan Dituntut 10 Bulan Bui

Terdakwa pengeroyokan wartawan-staf KLH usai jalani sidang
Terdakwa pengeroyokan wartawan-staf KLH usai jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Lima terdakwa kasus penganiayaan dituntut 10 bulan penjara
  • Terdakwa dinilai bersama-sama melakukan kekerasan, memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) KUHP
  • Pertimbangan memberatkan dan meringankan para terdakwa, sidang ditunda untuk pembelaan pekan depan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten dituntut pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (23/12/2025).

1. Para terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan kekerasan

IMG-20251223-WA0116.jpg
Terdakwa pengeroyokan wartawan-staf KLH usai jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“(Menuntut Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, saat membacakan tuntutan.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, versi JPU

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana mengalami luka.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. “Selain itu, antara terdakwa dan korban di depan persidangan juga telah menyatakan berdamai,” kata Budi.

3. Para terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan pekan depan

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus tersebut kemudian ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kelima terdakwa.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf KLH serta wartawan itu juga menyeret anggota Brimob Polda Banten Briptu Tegar Maulana (dengan berkas terpisah). Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ada Layanan Pindah Terminal Pakai Mobil Patroli di Soetta, Gratis!

23 Des 2025, 21:43 WIBNews