Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Pengusaha Cilegon Didakwa Pemerasan Rp5 Triliun di Proyek CAA

20250807_140844.jpg
5 pengusaha menjalani sidang dakwaan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Modus pemerasan dengan dalih kepentingan lokal
  • Para terdakwa diamankan setelah video mereka viral
  • Kuasa hukum sebut perkara ini dibesar-besarkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana terhadap lima terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon, Kamis (7/8/2025). Kelima terdakwa dituduh memaksa pihak perusahaan untuk menyerahkan proyek pekerjaan senilai hingga Rp5 triliun kepada pengusaha lokal.

Lima terdakwa tersebut adalah Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon; Isbatulloh Alibasa dan Ismatulloh selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon; Rufaji Jahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon; serta Zul Basit selaku Ketua LSM (BMPP).

1. Modus dengan dalih kepentingan lokal

20250807_135317.jpg
5 pengusaha menjalani sidang dakwaan (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon, Adiliphin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, terdakwa M. Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah tokoh pengusaha lokal dan LSM. Mereka kemudian mendatangi lokasi proyek CAA untuk menemui pihak manajemen.

"Para terdakwa menemui Saksi Lin Yong selaku Site Manager dan Sitti Rahimah sebagai penerjemah, dan memaksa agar proyek senilai Rp17 triliun itu dialokasikan sebagian kepada pengusaha lokal di bawah naungan KADIN Cilegon," kata Adiliphin di hadapan majelis hakim.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu terdakwa bahkan secara terang-terangan menyebut angka yang diminta. "Ini total proyek Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? Rp5 triliun? Rp3 triliun?" ucap terdakwa Ismatulloh seperti ditirukan JPU.

Selain itu, mereka juga diduga mengancam akan menyetop proyek, menolak dokumen AMDAL, hingga melumpuhkan aktivitas CAA jika permintaan tidak dikabulkan.

2. Para terdakwa diamankan setelah video mereka viral

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Sebelum permintaan tersebut dikabulkan, kelima terdakwa diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah video pertemuan tersebut viral di media sosial. Polisi menyita bukti rekaman yang memperlihatkan dugaan pemaksaan dan intimidasi terhadap pihak perusahaan.

"Para didakwa dengan Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana pemerasan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan," katanya.

3. Kuasa hukum terdakwa menilai, perkara itu dibesar-besarkan

20250807_140844.jpg
5 pengusaha menjalani sidang dakwaan (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Salim dan Ismatulloh, Tb Sukatma, menilai dakwaan jaksa tidak didasarkan pada fakta yang kuat. Ia menyebut jaksa sendiri terlihat ragu dalam menetapkan pasal yang digunakan.

"Kami melihat dakwaan ini tidak sesuai dengan fakta. Bahkan jaksa sendiri menggunakan pasal 53 (percobaan) yang menunjukkan keraguan. Ini akan kami buktikan di persidangan," kata Sukatma.

Pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke pokok perkara. Ia menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya adalah hal kecil yang menjadi besar karena viral di media sosial.

"Ini perkara biasa yang diviralkan, lalu seolah-olah menjadi perkara besar. Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us