Lebak, IDN Times – Pemerintah pusat menetapkan seluas 528,69 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap kawasan tersebut benar-benar dikelola masyarakat setempat, bukan dimanfaatkan pihak lain melalui nama warga.
Penetapan WPR itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026.
