Jajaran Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
Sejumlah pemerintah daerah tercatat tertarik mereplikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Di antaranya Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, dan Banggai Laut.
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bogor, Bandung, Cianjur, Indramayu, Bekasi, dan Blitar.
Sementara dari tingkat kota terdapat Kota Tangerang, Banjar, Parepare, Bogor, Bandar Lampung, Metro, Bekasi, Tomohon, Banjarmasin, Bitung, Kendari, dan Kotamobagu.
Pemkot Tangsel menyebut daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan. Jumlah maupun daftar daerah masih dapat bertambah mengikuti perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan antarpemerintah daerah.
Melalui replikasi tersebut, Pemkot Tangsel berharap inovasi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan dapat dimanfaatkan daerah lain sesuai kebutuhan masing-masing sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendorong transformasi digital pemerintahan berbasis data.