Tangerang, IDN Times - Enam demonstran yang menolak Omnibus Law di Kota Tangerang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenamnya kini berstatus tersangka.
Polisi menilai, para demonstran itu terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan, melawan petugas dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, masing-masing pelaku melakukan aksi kriminalitas berbeda berupa penyerangan terhadap polisi dan pengerusakan kendaraan dinas Polisi.
"Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," ucap Kapolres Rabu (14/10/2020).
