Tangerang, IDN Times - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang tahun 2024. Puluhan WNA tersebut terjaring razia, lantaran tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian saat tinggal di Indonesia.
"Hingga April 2024, sebanyak 61 WNA telah mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan lima lainnya telah berhasil dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu (8/5/2024).
