Serang, IDN Times - Delapan wanita di Kota Cilegon, Banten menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus itu, Polda Banten menetapkan 6 orang yang diduga muncikari, sebagai tersangka.
Keenam tersangka adalah AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Para korban ditarget melayani 270 pelanggan demi mendapatkan bayaran Rp9 juta per bulan.
"Setiap hari korban melayani 9 sampai dengan 11 orang tamu," kata Direktur Krimimal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Senin (16/6/2025).