Serang, IDN Times - Delapan jurnalis menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Kekerasan itu diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat, pihak keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan.
Insiden bermula ketika para wartawan meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun atau B3.
8 Wartawan di Serang Dikeroyok, AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Intinya sih...
Polisi didesak mengusut tuntas kasus iniMenanggapi peristiwa tersebut, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan kekerasan ini. Polda Banten didesak segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan.
Kekerasan jurnalis adalah pelanggaran hukumDirektur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus serangan terhadap demokrasi.
Diserang rombongan oknum aparat, ormas dan petugas keamananWartawan diserang secara brutal setelah sidak KLHK selesai. Beberapa jurnalis mengalami l
1. Polisi didesak mengusut tuntas kasus ini
Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan kekerasan ini. Polda Banten didesak segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.
"Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini," kata Muhammad Iqbal, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten.
Menurut Iqbal, kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," katanya.
2. Kekerasan jurnalis adalah pelanggaran hukum
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus serangan terhadap demokrasi. Hal ini akan berdampak serius terhadap keberlangsungan demokrasi Indonesia.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang,” katanya.
3. Rombongan wartawan diserang rombongan oknum aparat, ormas dan petugas keamanan
Menurut keterangan korban, wartawan semula sempat ditolak masuk, sebelum akhirnya diizinkan meliput setelah ada instruksi dari pejabat KLHK. Namun, setelah sidak selesai dan rombongan kementerian meninggalkan lokasi, para jurnalis diserang secara brutal.
“Begitu pejabat KLHK pergi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Saya melihat ada orang berseragam aparat, anggota ormas, hingga pihak keamanan perusahaan memukul, menghalangi, bahkan mengancam dengan senjata tajam saat kami berusaha kabur,” kata Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews di lokasi.
Beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Sementara itu, jurnalis lain terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Deputi Gakkum KLHK juga dilaporkan ikut menjadi korban penganiayaan.