80 Persen WNI Beralih ke Paspor Elektronik, Termasuk di Bandara Soetta

- 80% pemohon paspor beralih ke paspor elektronik di Imigrasi DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi DKI Jakarta menargetkan 100% pemohon paspor menggunakan elektronik
- Dirjen Imigrasi tengah mengupayakan bebas Visa ke beberapa negara Eropa bagi pemegang paspor elektronik
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 80 persen pemohon paspor yang ada di Imigrasi di bawah Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat ini telah beralih ke paspor elektronik. Diketahui, Paspor elektronik mulai diberlakukan sejak 2015.
"Saat ini, minat pemohon cukup tinggi, pengguna paspor elektronik mencapai 80 persen sekarang, jadi mayoritas memang sudah beralih," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, di Gading Serpong, Tangerang, Selasa (15/10/2024).
1. Ditargetkan 100 persen pemohon paspor elektronik

Andika mengungkapkan, pihaknya menargetkan 100 persen pemohon paspor, menggunakan elektronik. Hal tersebut lantaran, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari menggunakan paspor elektronik dibandingkan paspor biasa.
"Masyarakat sudah paham mengenai paspor elektronik ini, kami terus melakukan optimalisasi hingga pada titik tertentu paspor biasa sudah tidak ada lagi yang pakai," tuturnya.
2. Paspor elektronik bakal bisa bebas visa ke negara di Eropa

Andika mengungkapkan, saat ini, Dirjen Imigrasi tengah mengupayakan terkait pemegang paspor elektronik bisa bebas Visa ke beberapa negara Eropa. Hal itu, kata Andika, akan menjadi keuntungan bagi warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke Eropa.
"Saat ini, baru negara Jepang yang bebas Visa, apalagi jaminan keamanan juga lebih baik bagi pemegang Paspor Elektronik," ungkapnya.
3. Di Bandara Soekarno-Hatta bisa buat paspor elektronik hanya 30 menit

Diketahui, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) merupakan pintu gerbang Indonesia untuk lintasan WNI yang mau ke luar negeri. Dalam hal itu, terdapat beberapa WNI yang tak bisa berangkat lantaran paspor di bawah 6 bulan.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta telah membuka percepatan pembuatan paspor, termasuk Elektronik yang prosesnya hanya dalam waktu 30 menit hingga 2 jam saja.
"Percepatan juga bisa untuk Paspor Elektronik, biaya percepatan Rp1 juta dan biaya Paspor Elektronik Rp650 ribu," kata Andika.


















