Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

216 WNA Terjaring Operasi Imigrasi Bandara Soetta Sepanjang Tahun 2024

Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Intinya sih...
  • 216 WNA dikenakan tindakan administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta dalam kurun Januari hingga Oktober 2024.
  • Pada Operasi Jagratara tahap III, tim gabungan memeriksa 13 WNA di Cengkareng dan Kalideres, namun tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
  • Operasi Jagratara Tahap III merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 216 warga negara asing (WNA) dikenakan tindakan administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, tindakan itu diambil sebagai langkah tegas dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi.

"Serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem imigrasi di tanah air,” kata Subki, Senin (14/10/2024).

1. Jumlah WNA yang terjaring operasi terus berkurang

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Pada Operasi Jagratara tahap III yang dilakukan di Cengkareng dan Kalideres pada 8 Oktober 2024, tim gabungan memeriksa 13 WNA yang berada di lokasi-lokasi yang ditargetkan. Namun, tidak ada temuan pelanggaran dokumen keimigrasian. 

"Hal ini merupakan hasil positif dari upaya bersama untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku," ungkapnya.

2. Empat WNA yang terjaring operasi sebelumnya masuk ranah penyidikan

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Subki mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan tiga tahap Operasi Jagratara, dimana pada Operasi Jagratara I dan II sebelumnya, terdapat empat WN Nigeria yang kini telah dinaikkan ke ranah penyidikan. Mereka diduga melanggar tindak pidana Keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian," jelasnya.

3. Operasi Jagratara diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan WNA

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Operasi Jagratara Tahap III ini sendiri tidak hanya merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menciptakan suasana kondusif bagi kegiatan sosial dan ekonomi.

"Kantor Imigrasi berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan semua elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us