Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain narapidana kasus korupsi, ribuan warga binaan lainnya di wilayah Banten juga mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tercatat sebanyak 6.036 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 120 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Narapidana kasus narkotika menjadi kelompok yang paling banyak mendapatkan remisi. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika memperoleh pengurangan masa hukuman pada tahun ini.
Pemberian remisi tersebut tersebar di berbagai lapas dan rutan di Banten dengan jumlah penerima yang berbeda-beda.
Lapas Kelas IIA Cilegon menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.547 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.518 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 29 orang langsung bebas.
Lapas Kelas I Tangerang dengan 1.310 penerima remisi. Sebanyak 1.288 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 22 orang langsung bebas. Kemudian, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 1.148 orang. Sebanyak 1.123 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 25 orang langsung bebas.
Rutan Kelas I Tangerang juga memberikan remisi kepada 568 orang. Rinciannya, 553 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 15 orang langsung bebas.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Serang memberikan remisi kepada 546 orang. Sebanyak 540 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan enam orang lainnya langsung bebas.
Lapas Kelas IIA Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 203 orang. Sebanyak 197 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan enam orang langsung bebas.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi kepada 214 orang, terdiri dari 207 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan tujuh orang langsung bebas.
Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi kepada 210 orang. Sebanyak 207 orang memperoleh pengurangan masa hukuman dan tiga orang langsung bebas.
Adapun Lapas Kelas III Rangkasbitung memberikan remisi kepada 181 orang. Sebanyak 179 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dua orang langsung bebas.
Untuk narapidana perempuan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada 113 orang. Rinciannya, 110 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan tiga orang langsung bebas.
Lapas Terbuka Kelas II Ciangir memberikan remisi kepada 44 orang, dengan rincian 42 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dua orang langsung bebas. Sedangkan LPKA Kelas I Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 38 orang.