98.165 Benih Lobster Diselundupkan Dalam Handuk Basah via Bandara Soetta

- Penindakan bermula dari kecurigaan petugas pada hasil XRay koper penumpang, dengan total ada 98.165 benih lobster yang akan diselundupkan.
- Keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena dijerat Undang-Undang Perikanan dan Kepabeanan.
- Para pelaku ditangkap dalam waktu berbeda sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan metode penyamaran untuk mengelabui petugas.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 penumpang kedapatan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Keempat pelaku, yakni FE, DR, UH, dan FD, kemudian ditangkap dalam waktu berbeda sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, keempat pelaku akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es didalam selimut," kata Gatot, Jumat (9/1/2026).
1. Bermula dari kecurigaan petugas pada hasil XRay koper penumpang

Gatot menuturkan, penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada penindakan pertama pada Sabtu (20/12/2025), pihaknya menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.
Kemudian pada Sabtu (27/12/2025), petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.
"Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam handuk basah," jelasnya.
2. Total ada 98.165 yang akan diselundupkan

Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah Rp5 juta.
Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.
"Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster," tuturnya.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan benih bening lobster sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
3. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Untuk 4 tersangka itu dijerat Undang-Undang Perikanan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Petugas pun membawa penumpang dan barang bukti ke Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.


















