Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

98.165 Benih Lobster Diselundupkan Dalam Handuk Basah via Bandara Soetta

Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta
Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Penindakan bermula dari kecurigaan petugas pada hasil XRay koper penumpang, dengan total ada 98.165 benih lobster yang akan diselundupkan.
  • Keempat pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena dijerat Undang-Undang Perikanan dan Kepabeanan.
  • Para pelaku ditangkap dalam waktu berbeda sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan metode penyamaran untuk mengelabui petugas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 4 penumpang kedapatan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Keempat pelaku, yakni FE, DR, UH, dan FD, kemudian ditangkap dalam waktu berbeda sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, keempat pelaku akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es didalam selimut," kata Gatot, Jumat (9/1/2026).

1. Bermula dari kecurigaan petugas pada hasil XRay koper penumpang

Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta
Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gatot menuturkan, penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada penindakan pertama pada Sabtu (20/12/2025), pihaknya menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja.

Kemudian pada Sabtu (27/12/2025), petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja. Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.

"Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam handuk basah," jelasnya.

2. Total ada 98.165 yang akan diselundupkan

Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta
Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah Rp5 juta.

Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.

"Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster," tuturnya.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan benih bening lobster sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.

3. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta
Penggagalan penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Untuk 4 tersangka itu dijerat Undang-Undang Perikanan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Petugas pun membawa penumpang dan barang bukti ke Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dinkes Belum Temukan Kasus Super Flu di Kabupaten Tangerang

11 Jan 2026, 17:56 WIBNews