Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana
Taty mengatakan, pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini melayani berbagai kategori pelayanan, meliputi pembuatan paspor baru untuk usia lebih dari 17 tahun, pembuatan paspor baru untuk usia di bawah 17 tahun, dan penggantian paspor lama.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru untuk usia di atas 17 tahun, meliputi e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta nikah, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Sedangkan untuk pembuatan paspor baru untuk usia di bawah 17 tahun, meliputi e-KTP kedua orangtua, KK, akta kelahiran, buku nikah orangtua, paspor orangtua, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Adapun khusus untuk yang penggantian paspor, hanya diperlukan untuk membawa E-KTP, paspor lama dengan terbitan di atas tahun 2009, serta sinkronisasi data antara E-KTP dan paspor lama yang mau diperbarui.
“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini," kata dia.