Ilustrasi TPS (IDN Times/Melani Indra Hapsari)
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, PSU di Tangsel, pertama, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang. Pelanggaran di TPS ini karena ada surat suara ditandatangani bukan oleh ketua TPS dan anggota KPPS.
Kedua, di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS tersebut, ada 40 lembar surat suara tidak ditandatangani oleh petugas KPPS dan anggotanya. Ketiga, ada di TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS itu, katanya ada 2 orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.
"Tangsel ini surat suara tidak ditandatangani karena KPPS berhalangan hadir kemudian digantikan oleh orang tidak punya SK, dia tanda tangan, padahal bukan petugas," kata Didih, Jumat (11/12/2020).