Airin Siapkan Skema Sanksi di PSBB Jilid 3 Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, tidak akan memberi pengecualian terhadap para pelanggar di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
1. Airin minta masyarakat foto pelanggar PSBB untuk sanksi moral

Airin berpesan kepada warganya untuk memfoto para pelanggar PSBB dalam memberikan sanksi sosial, Senin (18/5).
"Makanya di PSBB tahap ketiga saya tetap tegakkan sanksi, karena PSBB berlaku maka regulasi mengikuti, tidak mungkin saya pengecualian. Itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat memberikan sanksi sosial dengan difoto," kata Airin, Senin (18/5).
2. RT dan RW akan diberi formulir data pelanggaran warganya

Menurut Airin, memberikan sanksi kepada pelanggar dalam PSBB tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan.
"Sanksi administratif dan sanksi yang mengacu pada pasal 93. Bagaimana menerapkan sanksi dan yang lainnya itu terus kita jalankan, tapi di satu sisi kita terus mengedukasi masyarakat," kata Airin.
Dengan pemberlakuan sanksi pada PSBB jilid 3 itu, Airin berharap edukasi kepada masyarakat tersebut diharapkan akan selalu diingat masyarakat luas.
Dengan begitu, secara tegas pula Airin mendorong gugus tugas tingkat RT dan RW diberikan formulir untuk diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada pelanggar.
3. Gubernur Banten perpanjang PSBB sampai 14 hari

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Tangerang Raya itu meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. PSBB jilid ketiga ini berlaku hingga akhir Mei 2020.


















