Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Sampai 31 Mei

Tangerang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan perpanjangan masa PSBB itu. Benyamin mengatakan, surat Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan PSBB itu telah ditandatangani.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur, dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei," kata Benyamin saat dihubungi, Minggu (17/5).
1. PSBB jilid 3 diklaim akan lebih ketat

Dalam PSBB pada tahap ketiga ini, Pemkot Tangsel tak ingin main-main terkait sanksi yang akan diberikan, meski masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel No 13 tahun 2020.
Saat ini, Pemkot Tangsel tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar. Kemungkinan adalah sanksi sosial.
"Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan," tuturnya.
2. Pemkot Tangsel kejar target kepatuhan masyarakat 90 persen

Dalam perpanjangan keduanya ini, Pemkot Tangsel berharap besar agar PSBB kali ini dapat menciptakan tingkat kepatuhan masyarakat hingga 90 persen.
"Dalam evaluasi kemarin (PSBB tahap kedua) itu sudah 75 persen. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini (kepatuhan) sampai 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai, ya kita nanti tidak perlu lagi PSBB," katanya.
3. PSBB jilid 3 akan melewati Idulfitri
Seperti diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya sudah menjalani dua jilid. Pada jilid ketiga ini, waktu pelaksanaan PSBB ini akan melewati pelaksanaan hari raya Idulfitri.