Aktivis Lingkungan Soroti Proyek di Sempadan Situ di Pamulang

- Situ Ciledug berfungsi sebagai resapan air dan pengendali banjir, namun proyek pembangunan di sekitarnya dinilai melanggar garis sempadan situ.
- Ganespa kecewa dengan kondisi tersebut dan berencana membuka dialog dengan pemerintah dan pengembang proyek untuk meminta penjelasan secara terbuka.
- Dinas Perizinan Tangsel menyatakan proyek tersebut sudah memiliki izin yang diterbitkan beberapa tahun lalu, sehingga pembangunan diharapkan mengikuti izin yang telah diterbitkan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan pelanggaran garis sempadan situ mencuat di kawasan Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas pembangunan di sekitar kawasan situ itu dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan dan perlindungan lingkungan.
Gugus Alam Nalar Ekosistem Sosial Pemuda Aktif (Ganespa), sebuah organisasi kepemudaan yang berfokus pada isu lingkungan di Tangerang Selatan, menyatakan, ada indikasi penyerobotan garis sempadan situ dalam proyek tersebut. Menurut Ganespa, pembangunan yang terlalu dekat dengan badan air berisiko merusak fungsi ekologis situ.
“Yang kami lihat itu penyerobotan garis sepadan,” kata Ketua Umum Ganespa, Decky Arisa Meynard, Selasa (23/12/2025).
1. Sempadan situ tersebut berfungsi sebagai daerah resapan dan pengendali banjir

Ganespa, kata Decky, kecewa dengan kondisi tersebut, apalagi Situ Ciledug memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir. Meski demikian, Ganespa memilih untuk tidak gegabah dan saat ini masih memantau di apangan secara rutin. “Kami juga akan membuat laporan ke para pemangku kebijakan dan dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Ganespa berencana membuka ruang dialog dengan instansi pemerintah terkait serta pihak pengembang proyek untuk meminta penjelasan secara terbuka.
2. Dinas Perizinan Tangsel sebut proyek tersebut sudah memiliki izin

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga mengatakan, bahwa proyek tersebut telah mengantongi perizinan sejak beberapa tahun lalu.
“Kami cek di lapangan, izinnya sudah keluar, sudah beberapa tahun lalu. Sempat ramai juga, kan Amdal dan lain-lain,” kata Yoga.
Saat ditanya mengenai ketentuan sempadan situ yang seharusnya tidak boleh dibangun, Yoga menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan semestinya mengacu pada izin yang telah diterbitkan.
“Harusnya mengikuti izin,” ujarnya singkat.


















