Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyoroti lemahnya pengawasan aparatur pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang. Ia menilai kasus tersebut mencerminkan adanya kelalaian birokrasi yang harus segera dievaluasi.
“Ini berarti kan pengawasan, termasuk saya, kecolongan. Harusnya dari awal saya sudah tahu. Berarti mata saya, kuping saya, tangan saya nggak bergerak ini, buta, budeg, tangannya lumpuh,” kata Dimyati, Selasa (26/8/2025).
Akui Kecolongan Kasus Pencemaran PT GRS, Wagub: Mata Buta, Kuping Budek

Intinya sih...
Dimyati menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GRS
Bupati dan wali kota diminta proaktif ke lapangan untuk mengawasi wilayahnya sendiri
Jika terbukti melakukan pencemaran, langkah hukum wajib ditempuh dan insiden pengeroyokan terhadap jurnalis harus ditindak
1. Dimyati: tak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran lingkungan
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup tidak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri-industri di Banten.
“Harus dievaluasi nanti Pak LH. Jangan sampai kita kecolongan lagi. Saya minta gerak cepat. Kalau ada persoalan apa, cepat dilakukan,” katanya.
2. Bupati dan wali kota diminta proaktif ke lapangan
Dimyati juga menekankan agar pengawasan lebih proaktif dilakukan oleh para kepala daerah. Sebab, bupati dan wali kota merupakan yang memiliki wilayah dan memonitor secara rutin wilayahnya sendiri. "Lebih parah lagi tuh bupati wali kota. Itu kecolongan banget. Saya minta bupati wali kota sekarang bagaimana matanya dibuka selebar-lebarnya, kupingnya juga, tangannya bergerak,” katanya.
Terkait desakan penutupan PT GRS, Dimyati mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara proporsional. Ia menegaskan, penindakan tidak boleh merugikan banyak pihak.
“Kalau menutup perusahaan, problemnya bagaimana? Jangan sampai rumah ada tikus, rumahnya dibakar. Kalau ada yang salah, orangnya yang diambil, bukan perusahaannya ditutup sembarangan,” katanya.
3. Bila terbukti melakukan pencemaran, PT Genesis Regeneration Smelting harus ditindak
Meski begitu, Dimyati memastikan bila terbukti ada pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara, maka langkah hukum wajib ditempuh. “Kalau ruginya lebih besar buat masyarakat, ya harus ditindak,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung insiden pengeroyokan terhadap jurnalis yang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, aparat harus menjunjung hukum, bukan main hakim sendiri. “Siapapun yang melakukan penganiayaan atau pemukulan harus ditindak,” tegasnya.
Dimyati juga mengingatkan agar tidak ada lagi informasi yang lolos dari pengawasan daerah. “Saya nggak mau lagi ada hal-hal sebelum pusat tahu, kita harus lebih dulu tahu. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain,” katanya.