Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyoroti lemahnya pengawasan aparatur pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang. Ia menilai kasus tersebut mencerminkan adanya kelalaian birokrasi yang harus segera dievaluasi.
“Ini berarti kan pengawasan, termasuk saya, kecolongan. Harusnya dari awal saya sudah tahu. Berarti mata saya, kuping saya, tangan saya nggak bergerak ini, buta, budeg, tangannya lumpuh,” kata Dimyati, Selasa (26/8/2025).
Akui Kecolongan Kasus Pencemaran PT GRS, Wagub: Mata Buta, Kuping Budek

1. Dimyati: tak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran lingkungan
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi lingkungan hidup tidak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri-industri di Banten.
“Harus dievaluasi nanti Pak LH. Jangan sampai kita kecolongan lagi. Saya minta gerak cepat. Kalau ada persoalan apa, cepat dilakukan,” katanya.
2. Bupati dan wali kota diminta proaktif ke lapangan
Dimyati juga menekankan agar pengawasan lebih proaktif dilakukan oleh para kepala daerah. Sebab, bupati dan wali kota merupakan yang memiliki wilayah dan memonitor secara rutin wilayahnya sendiri. "Lebih parah lagi tuh bupati wali kota. Itu kecolongan banget. Saya minta bupati wali kota sekarang bagaimana matanya dibuka selebar-lebarnya, kupingnya juga, tangannya bergerak,” katanya.
Terkait desakan penutupan PT GRS, Dimyati mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara proporsional. Ia menegaskan, penindakan tidak boleh merugikan banyak pihak.
“Kalau menutup perusahaan, problemnya bagaimana? Jangan sampai rumah ada tikus, rumahnya dibakar. Kalau ada yang salah, orangnya yang diambil, bukan perusahaannya ditutup sembarangan,” katanya.
3. Bila terbukti melakukan pencemaran, PT Genesis Regeneration Smelting harus ditindak
Meski begitu, Dimyati memastikan bila terbukti ada pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara, maka langkah hukum wajib ditempuh. “Kalau ruginya lebih besar buat masyarakat, ya harus ditindak,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung insiden pengeroyokan terhadap jurnalis yang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, aparat harus menjunjung hukum, bukan main hakim sendiri. “Siapapun yang melakukan penganiayaan atau pemukulan harus ditindak,” tegasnya.
Dimyati juga mengingatkan agar tidak ada lagi informasi yang lolos dari pengawasan daerah. “Saya nggak mau lagi ada hal-hal sebelum pusat tahu, kita harus lebih dulu tahu. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain,” katanya.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang25 Aug 2025, 19:05 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Staf KLH-Wartawan25 Aug 2025, 18:51 WIB
- Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok Saat Penyegelan Pabrik di Serang21 Aug 2025, 14:51 WIB
- Ini Peran 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH22 Aug 2025, 09:17 WIB
- KKJ Desak Penegakan Pasal 18 UU Pers Pada Kekerasan Jurnalis di Serang26 Aug 2025, 09:53 WIB
- Pabrik Smelter di Serang Sudah Berulang Kali Langgar Aturan B321 Aug 2025, 22:47 WIB