Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

Lima tersangka pengeroyokan di Jawilan (Dok. Khaerul Anwar)
Lima tersangka pengeroyokan di Jawilan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Sekuriti mengira wartawan sebagai kelompok demonstran
  • Polisi tidak temukan instruksi langsung dari perusahaan
  • Para pelaku tak dijerat UU Pers, hanya KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).

1. Sekuriti mengira, wartawan yang meliput itu sebagai kelompok yang sering mendemo pabrik

Polisi dalam konferensi pers terkait pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian LH (Dok. Khaerul Anwar)
Polisi dalam konferensi pers terkait pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian LH (Dok. Khaerul Anwar)

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

2. Polisi: tidak ada instruksi langsung perusahaan

Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik
Wartawan dikeroyok saat liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya instruksi khusus di balik tindakan tersebut. Kasus masih terus diperdalam melalui pemeriksaan lanjutan.

"Perusahaan nanti kami akan panggil, termasuk kepala desa setempat," katanya.

3. Para pelaku tak dijerat UU Pers, hanya KUHP

Kabid Propam, Kabid Humas dan Kapolres Serang saat konferensi pers
Kabid Propam, Kabid Humas dan Kapolres Serang saat konferensi pers (Dok. Khaerul Anwar)

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban.

"Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us