Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

- Sekuriti mengira wartawan sebagai kelompok demonstran
- Polisi tidak temukan instruksi langsung dari perusahaan
- Para pelaku tak dijerat UU Pers, hanya KUHP
Serang, IDN Times – Polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).
1. Sekuriti mengira, wartawan yang meliput itu sebagai kelompok yang sering mendemo pabrik

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.
“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.
2. Polisi: tidak ada instruksi langsung perusahaan

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya instruksi khusus di balik tindakan tersebut. Kasus masih terus diperdalam melalui pemeriksaan lanjutan.
"Perusahaan nanti kami akan panggil, termasuk kepala desa setempat," katanya.
3. Para pelaku tak dijerat UU Pers, hanya KUHP

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban.
"Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.