Pabrik Smelter di Serang Sudah Berulang Kali Langgar Aturan B3

- Penindakan sempat mendapat perlawanan. Menurut Hanif, dua deputi KLH, yakni Deputi Gakkum dan Deputi BKL, sudah mengambil langkah-langkah penindakan hukum lingkungan terhadap perusahaan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan.
- Aktivitas pabrik masih berlangsung saat sidak, Menteri: sanksi akan diperberatSaat sidak berlangsung, Hanif menyebut hal itu akan memperberat sanksi hukum bagi perusahaan. Proses hukumnya akan lebih tegas.
- Pabrik smelter di Serang sudah berulang kali langgar aturan B3Pabrik smelter milik PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, telah berulang
Serang, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pabrik smelter milik PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, telah berulang kali melanggar pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pabrik yang mengolah limbah timbal impor itu sebelumnya sudah disegel pada 2023, namun tetap kembali beroperasi tahun 2025. Hanif mengatakan, pabrik tersebut mengolah limbah B3 yang kadarnya di atas ambang yang disyaratkan.
"Beberapa hari lalu saya menerima pengaduan dari masyarakat lewat salah satu wartawan. Karena itu saya perintahkan Pak Deputi untuk cek langsung, dan ternyata benar perusahaan masih beroperasi,” ujar Hanif di lokasi, Kamis (21/8/2025).
1. Penindakan sempat mendapat perlawanan

Menurut Hanif, dua deputi KLH, yakni Deputi Gakkum dan Deputi BKL, sudah mengambil langkah-langkah penindakan hukum lingkungan terhadap perusahaan tersebut. Meski di lapangan sempat terjadi perlawanan, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“Memang ada sedikit perlawanan, tapi kita akan terus proses sampai ada tindak lanjut dari sisi hukum. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
2. Aktivitas pabrik masih berlangsung saat sidak, Menteri: sanksi akan diperberat

Saat ditanya wartawan mengenai aktivitas operasional pabrik yang masih berjalan saat sidak berlangsung, Hanif menyebut hal itu akan memperberat sanksi hukum bagi perusahaan.
“Ya, itu justru ada pemberatan sanksi. Tadi kami sudah hitung bisa dikenakan pasal 114 dengan pemberatan. Jadi proses hukumnya akan lebih tegas,” ujarnya.