Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Al Muktabar Angkat Bicara Soal Dugaan Pelanggaran Rotasi ASN di Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim pengukuhan dan rotasi ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Banten sudah sesuai aturan. Ada sebanyak 478 pejabat yang dikukuhkan Al Muktabar pada hari ini Selasa sore (2/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Al Muktabar atas temuan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pengukuhan dan rotasi ratusan ASN besar-besaran pada 2 Mei 2023.

"Tentu, (sesuai prosedur dan aturan) karena kita sudah berusaha dengan tahapannya. Saya sampaikan bahwa review kita memulai dengan tahapan yang sudah direkomendasikan, isi teknis mySAPK BKN dan kita penuhi semua karena itu prosedur," kata Al Muktabar, Kamis (11/5/2023).

1. Al Muktabar menghormati langkah Ombudsman

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Kendati demikian, Al Muktabar menghormati proses investigasi yang tengah dilakukan oleh Ombudsman Banten. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan Ombudsman demi kebaikan tatanan birokrasi di Pemprov Banten.

"Beliau (Ombudsman) punya otoritas dan kita menunggu apa arahan beliau untuk bisa kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dari pemda," katanya.

2. Al Muktabar mengklaim tak ada pertimbangan politik dan jual beli jabatan saat pengangkatan

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Mantan Sekda Banten itu mengklaim tidak ada pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik dan jual beli jabatan dalam proses pengukuhan dan rotasi ratusan ASN tersebut.

"Kita intens komunikasi berbagai kesempatan, tentunya alam demokrasi kita menghormati pemikiran pendapat publik dan saya pikir itu baik-baik saja," katanya.

3. Jika ada temuan, siap melakukan perbaikan

IDN Times/Khaerul Anwar

Namun, kata Al Mutabar, jika ada temuan dan rekomendasi dari Ombudsman. Pihaknya siap memperbaiki apapun, menyesuaikan terhadap aturan yang berlaku.

"Kita lihat ending-nya, dalam rangka ini kebutuhan organisasi dan pelayanan publik maka dalam itu kita saling menyesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Banten menemukan dugaan pelanggaran maladministrasi pada rotasi ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Dugaan itu terendus setelah Ombudsman melakukan investigasi atas perkara tersebut.

"Berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan mengusutan sementara, pengukuhan dan rotasi besar-besaran 478 pejabat eselon III dan IV oleh Pj Gubernur Banten pada tanggal 2 Mei 2023. Sebanyak 27 persen diantaranya dimutasi ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang pegawai.

"Birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat yeng berkompeten," katanya.

Editorial Team

Related Article