Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus penyebaran video berbau pornografi. Hukuman itu berupa larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Humas PN Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, hukuman tambahan berupa perampasan hak tersebut merupakan terobosan baru majelis hakim dalam penggunaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
"Hakim secara aktif memenuhi keadilan masyarakat sekaligus penjatuhan pidana tidak bersifat korektif dan edukatif," kata Panji di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).