Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di Tangerang
Camat diminta lakukan pendataan secara valid dan objektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merinci kriteria keluarga yang akan mendapatkan bantuan program jaring pengaman sosial, sebesar Rp600 ribu per bulan. Total, ada delapan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam surat keputusannya.
Bupati Zaki menegaskan bahwa saat ini seluruh aparatur kecamatan tengah mendata rakyat miskin, yang terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. Pendataan yang dilakukan di luar data DTKS
Zaki mengatakan, proses pendataan tersebut dilakukan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, kata dia, warga yang sudah menerima program PKH, BSP, dan bantuan lainnya dari pemerintah, tidak menerima bantuan itu.
"Total ada delapan kriteria keluarga yang akan didata untuk mendapatkan bantuan program jaring pengaman," jelasnya, Selasa (14/4).
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya, Bandara Soetta Siapkan Minimum Operation
Baca Juga: Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu Hoaks