36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan Lingkungan
Tindakan itu mencemari perairan warga nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sedikitnya, ada 36 industri yang diduga cemari perairan warga di daerah itu. Puluhan industri itu baik berskala besar, maupun kecil.
"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2021).
Baca Juga: Cemari Cisadane, Pemilik Usaha Limbah Plastik: Saya Ngaku Salah
1. Industri itu membuang limbah ke sungai dan lingkungan sekitar
Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.
DLHK Kabupaten Tangerang sudah melayangkan teguran tertulis kepada 36 perusahaan industri tersebut agar memperbaiki pengelolaan limbahnya. Sementara, DLHK menyebut, ada ratusan perusahaan saat ini yang dalam pengawasan.
"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," ujarnya.
Baca Juga: Limbah Berwarna Merah Cemari Sungai Cisadane di Tangsel