Awas! Langgar Protokol di Tangerang Denda Rp50 Ribu
Uang denda masuk kas daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. "Peraturan nomor 70 dan 78 tahun 2020 Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Arief, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Seluruh ICU di RS Rujukan COVID-19 Kabupaten Tangerang Penuh!
1. Bagi warga, sanksi yang diutamakan adalah bekerja sosial
Dalam Perwali tersebut diatur bahwa sanksi itu diberikan kepada masyarakat umum dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ujarnya.
Namun, imbuhnya, untuk masyarakat diutamakan adalah sanksi bekerja sosial.
Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW