TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Langgar Protokol di Tangerang Denda Rp50 Ribu

Uang denda masuk kas daerah

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya adalah denda Rp50 ribu.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. "Peraturan nomor 70 dan 78 tahun 2020 Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Arief, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/9/2020). 

Baca Juga: Seluruh ICU di RS Rujukan COVID-19 Kabupaten Tangerang Penuh!

1. Bagi warga, sanksi yang diutamakan adalah bekerja sosial

Instagram/ariefwismansyah

Dalam Perwali tersebut diatur bahwa sanksi itu diberikan kepada masyarakat umum dan  pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ujarnya. 

Namun, imbuhnya, untuk masyarakat diutamakan adalah sanksi bekerja sosial. 

2. Masyarakat diminta tidak menggelar acara yang mengundang banyak orang

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain itu, kata Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. "Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," ujar Arief.

Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW

Berita Terkini Lainnya