TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol

Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "besar"

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak enam nama kepala desa (kades) dicatut dan dimasukkan sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai," kata Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang

1. Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "tergolong besar"

Ilustrasi Parpol. Foto: Ist.

Lebih lanjut Zulpikar menjelaskan, dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda. "Partai politik yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab Tangerang

2. Bawaslu langsung meminta klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Bawaslu Tangerang, kata Zulpikar, langsung mengklarifikasi temuan ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.

"Kita tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kita hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait," tutur dia.

Berita Terkini Lainnya