Bawaslu Tangerang: 6 Nama Kades Dicatut Masuk Parpol
Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "besar"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak enam nama kepala desa (kades) dicatut dan dimasukkan sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai," kata Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang
1. Pencatutan ini menyeret dua partai politik yang "tergolong besar"
Lebih lanjut Zulpikar menjelaskan, dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda. "Partai politik yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, 6 Warga Polisikan Pemkab Tangerang