TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beroperasi, Bioskop di Tangerang Wajib Pakai Sinar UV-C

Pengelola bioskop harus melaksanakan 7 ketentuan lainnya

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memberi kelonggaran bagi pengelola bioskop untuk beroperasi. Meski demikian, pengelola wajib menerapkan sejumlah aturan ketat jika ingin beroperasi di tengah pandemik COVID-19 ini.

Salah satu syarat yang wajib dilaksanakan adalah penggunaan sinar UV-C.  "Harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop," kata Plt Asda I, Kota Tangerang Said Endrawiyanto di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Harta Walkot Tangerang Naik Saat Pandemik COVID-19

1. Pengelola bioskop harus melaksanakan 7 ketentuan lainnya

Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Dini Anggraeni (ANTARA/Achmad Irfan)

Tak hanya itu, menurut Said, pengelola bioskop juga wajib melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat. "Sesuai aturan yang ada,” kata dia. 

Dia juga menjabarkan, secara aturan, ada 7 ketentuan yang harus diterapkan di bioskop. MUlai dari kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, serta dilarang makan dan minum di area bioskop.

2. Tangerang masuk PPKM Level 3

Ilustrasi warung di tengah PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Saat ini, Kota Tangerang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski demikian, angka-angka indikator PPKM COVID-19 Kota Tangerang sudah berada di level 2. “Namun, karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,” kata Said.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Dini Anggraeni menjelaskan asesmen atau indikator level PPKM Kota Tangerang saat ini terus menunjukkan perbaikan. Mulai dari transmisi komunitas, yaitu kasus konfirmasi yang sudah di tingkat satu dengan 5,54 persen, rawat inap RS di tingkat satu dengan 4,52 persen dan indikator kematian di tingkat satu dengan 0,13 persen.

“Sedangkan pada kapasitas respons Kota Tangerang di tingkat sedang. Diantaranya, testing yang masuk tingkat memadai dengan 1,03 persen, tracing di tingkat sedang dengan 10,49 persen dan treatment di tingkat memadai dengan 8,17 persen,” kata dia.

Baca Juga: Petinggi MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya