Beroperasi, Bioskop di Tangerang Wajib Pakai Sinar UV-C
Pengelola bioskop harus melaksanakan 7 ketentuan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang memberi kelonggaran bagi pengelola bioskop untuk beroperasi. Meski demikian, pengelola wajib menerapkan sejumlah aturan ketat jika ingin beroperasi di tengah pandemik COVID-19 ini.
Salah satu syarat yang wajib dilaksanakan adalah penggunaan sinar UV-C. "Harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop," kata Plt Asda I, Kota Tangerang Said Endrawiyanto di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Harta Walkot Tangerang Naik Saat Pandemik COVID-19
1. Pengelola bioskop harus melaksanakan 7 ketentuan lainnya
Tak hanya itu, menurut Said, pengelola bioskop juga wajib melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat. "Sesuai aturan yang ada,” kata dia.
Dia juga menjabarkan, secara aturan, ada 7 ketentuan yang harus diterapkan di bioskop. MUlai dari kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, serta dilarang makan dan minum di area bioskop.
Baca Juga: Petinggi MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi Meninggal Dunia