Berstatus PPKM Level 2, Tangerang Batasi Lagi Kapasitas Mal
Pemkab Tangerang mengikuti instruksi pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut kemudian diikuti dengan sejumlah pembatasan.
Salah satu yang dibatasi adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengungkap, pihaknya mengikuti pembatasan sesuai instruksi pusat.
"Jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Hendra, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: 420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!
1. Kasus COVID-19 di Jabodetabek meningkat, pengunjung mal juga wajib pakai PeduliLindungi ya
Selain kapasitas dan jam operasional, kata Hendra, pengelola dan pengunjung mal juga diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini, imbuhnya, menindaklanjuti
Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan pembatasan itu tentunya akan berlaku setelah ketentuan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Hendra mengutarakan, pihaknya belum menerima instruksi Mendagri RI itu secara resmi. Meski demikian, kata dia, Pemkab Tangerang akan mengikuti kebijakan baru itu dengan sejumlah penyesuaian kegiatan masyarakat.
Penyesuaian pembatasan kegiatan itu mulai dari pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, hingga pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Pada dasarnya atau umumnya Pak Bupati Tangerang selalu update untuk memerintahkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat, tinggal sekarang menunggu dasar aurat instruksi itu," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku UMKM Kota Tangerang Diharap Optimalkan Fungsi Medsos