TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Mogok, Gubernur Wahidin: Pengusaha Bisa Eksodus ke Daerah Lain

Wahidin mengaku gak berpihak ke siapapun

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

IDN Times, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para buruh menimbang rencana untuk berdemo. Pasalnya, ada risiko yang muncul belakangan jika aksi mogok kerja terus dilaksanakan. 

Contohnya, kata dia, pengusaha bisa saja memindahkan usahanya ke daerah lain jika buruh berlama-lama mogok. "Akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah," kata Wahidin, seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (7/12/2021). 

Mereka (buruh), kata dia, juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain.

Di sisi lain, Wahidin mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

"Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga," kata dia. 

Sebelumnya buruh di Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa di KP3B memprotes kebijakan gubernur Banten atas penetapan UMK 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik 

1. Buruh mogok, Gubernur tak akan ubah keputusan soal UMK 2022

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Wahidin mengaku Pemerintah Provinsi Banten saat ini masih terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satu caranya mengundang investor untuk menanam modal di Banten. “Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” katanya.

Gubernur Wahidin juga menegaskan, dia tidak akan mengubah keputusannya mengenai penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. 

Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku 

2. Wahidin akui, UMK 2022 masih sesuai dengan PP 36 tahun 2021

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Wahidin, besaran kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dimana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

Sebagai informasi, PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sesuai UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain," kata dia. 

Berita Terkini Lainnya