TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Belum Masuk Lebak, Bupati Iti Minta Warga Giat Pakai Masker

ASN dan warga perantau diminta patuhi larangan mudik

Iti Octavia, Bupati Lebak (Antaranews.com)

Lebak, IDN Times - Bupati Lebak Iti Octavia mengapresiasi semua pihak sehingga wabah COVID-19 belum masuk wilayah tersebut. Meski demikian, Bupati Iti mengajak masyarakat agar menggunakan masker. 

"Penggunaan masker itu salah satu bentuk perlindungan untuk mencegah pandemi COVID-19," kata Iti Octavia di Lebak, Sabtu (2/5), seperti dikutip dari Antara.

1. Warga Lebak diminta juga jalani protokol kesehatan lainnya

Sukarelawan PMI PPU saat melakukan penyemprotan disinfektan di pemukiman warga (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hingga saat ini, Iti mengingatkan bahwa penyebaran COVID-19 di Indonesia telah menelan hingga ratusan jiwa, termasuk tenaga medis. Untuk itu, masyarakat di daerah ini diminta mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya adalah dengan terus memakai masker dalam aktivitas sehari-hari. 

Pemerintah daerah telah memberikan bantuan masker kepada masyarakat dan dibagikan di sejumlah lokasi, seperti alun-alun, jalan protokol, pasar, stasiun, dan kantor pelayanan publik.

"Kami membagikan masker itu sebanyak 50 ribu buah agar masyarakat dapat melindungi dari penyebaran corona," kata Iti. 

Untuk pencegahan COVID-19, kata bupati, masyarakat juga harus menaati protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat diantaranya menjaga jarak, rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan penyemprotan cairan disinfektan.

2. Iti: ASN dan warga perantau diminta patuhi larangan mudik

Pemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik (ANTARA FOTO/Fauzan)

Mengikuti keputusan pemerintah pusat, Iti juga menerbitkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga di perantauan, jelang Lebaran 2020. 

Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada ASN mudik karena berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kami meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak juga warga di perantau agar menaati kebijakan pelarangan mudik Lebaran itu," kata Iti.

Bahkan kebijakan larangan mudik bagi ASN dan warga di perantau itu diterapkan sejak masa berlakunya status keadaan darurat yang diumumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu juga masyarakat tidak melakukan acara yang sifatnya mengundang massa berkerumun dan tidak mendatangi tempat keramaian. Begitu juga masyarakat dapat membudayakan hidup bersih dan sehat, rutin olahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan berada di rumah.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Berita Terkini Lainnya