TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes: Tarif PCR Tertinggi di Kabupaten Tangerang Rp525 Ribu 

Faskes masih menyesuaikan dengan keputusan Kemenkes RI

Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan tarif baru pemeriksaan tes swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan.

"Untuk harga kami tentukan dari Rp459.000 sampai yang tertinggi Rp525.000," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (20/8/2021). 

Menurutnya, tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya kisaran Rp525.000. Akan tetapi, dari harga tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harga free reagen sebelumnya.

Baca Juga: Waduh, 368 Ibu Hamil di Kota Tangerang Terinfeksi COVID-19

1. Fasilitas kesehatan akan mengikuti keputusan Kemenkes soal tarif PCR

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Achmad Muchlis mengungkap, pihaknya mulai memberlakuan tarif PCR senilai Rp495.000, sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI." Yang akan berlaku dalam waktu dekat ini," kata dia. 

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes RI Abdul Kadir mengumumkan tarif PCR di Indonesia dan berlaku mulai 17 Agustus 2021. 

"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).

Hasil pemeriksaan reserve transcription (RT)-PCR dengan harga yang baru ini diminta Kemenkes untuk dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.

Adanya penurunan dari harga-harga regent dan bahan habis pakai saat ini menjadi salah satu pertimbangan Kemenkes menekan batas tertinggi harga RT-PCR. "Terjadi penurunan kurang lebih 45 persen dari pada tahap awal kita menetapkan batas biaya tertinggi," ujar Abdul Kadir.

2. Penerapan tarif PCR Rp495.000 akan bertahap

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Lebih lanjut Achmad Muchlis menyebut bahwa perubahan pada tarif tes PCR COVID-19 ini telah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

"Nanti kami akan bertahap, dengan memberikan SE terlebih dahulu dari Dinkes Kabupaten Tangerang untuk seluruh fasilitas kesehatan, baik itu milik swasta atau pemerintah. Agar nantinya bisa disesuaikan," kata dia. 

Baca Juga: Daftar 8 Tempat Vaksinasi di Kabupaten Tangerang

Berita Terkini Lainnya