Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh
LBH menegaskan, pekerja harus perjuangkan hak sesuai UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah pandemik COVID-19. Selain PHK, beberapa pekerja juga harus mengalami kondisi tanpa kepastian, yaitu dirumahkan.
Apakah kamu mengalami hal serupa? Jika terdampak PHK, kamu harus memastikan bahwa perusahaan tempat kamu bekerja sudah memenuhi hak-hak kamu. Beberapa hak yang seharusnya kamu terima adalah pesangon dan penghargaan masa kerja bagi mereka yang sudah bekerja di atas lima tahun.
Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan hak-hak tersebut? Jangan down dan panik dulu, guys. Ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil.
Pengacara publik sekaligus Direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana kepada IDN Times mengungkap, ada tiga garis besar langkah yang bisa diambil pekerja, yaitu langkah perdata, pidana, dan administasi. Arif menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK, bisa diseret ke ranah pidana.
"Perdata itu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH), pidana itu pekerja melaporkan ke polisi," kata Arif.
Sementara langkah administrasi, pekerja bisa melaporkan situasi yang dia alami ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. "Pekerja melaporkan ke dinas, sesuai lokasi di mana perusahaan berada," jelas Arif, dihubungi IDN Times, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Terdampak Pandemik, 14.000 Orang Kena PHK di Tangerang
1. Begini langkah-langkah yang bisa kamu ambil jika perusahaan tidak mau/ belum membayar pesangon
Arif mengatakan, pandemik memang berdampak pada perusahaan dan pekerja. Namun, menurut dia, pekerja menjadi pihak yang paling lemah dan dirugikan. "Perusahaan mendapatkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa bertahan di tengah pandemik. Pekerja tidak sebanyak itu," jelasnya.
Jika memang di-PHK dan pesangon belum dibayarkan, langkah pertama yang bisa diambil pekerja adalah mencari tahu apa hak dia sebagai pekerja.
"Informasi bisa didapat dengan mencari tahu sendiri di online atau membaca undang-undang terkait, terutama paket UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurut dia, tak semua buruh paham mengenai hukum. Jika perlu, pekerja yang terdampak bisa menghubungi serikat kerja yang dia ikuti.
"Jika pekerja selama ini tidak ikut serikat pekerja apapun, bisa menghubungi serikat kerja yang dia tahu. Tidak semua pekerja sudah memiliki serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja," kata Arif.
Bagaimana jika pekerja tidak punya akses ke serikat pekerja? "Tidak apa-apa, dia bisa menghubungi organisasi bantuan hukum, seperti LBH yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Di Banten, ada LKBH di Untirta," jelasnya.
Baca Juga: Kena PHK? 9 Mindset Ini Bisa Bantu Kamu Move On
Baca Juga: 5 Cara Bijak Membantu Meringankan Beban Teman yang Baru Kena PHK
Semoga membantu ya. Tetap semangat guys...