Duh, 6.000 Buruh di Banten Kena PHK dan 23 ribu Dirumahkan
Ada 53 perusahaan di Banten yang sudah PHK karyawannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak 53 perusahaan yang tersebar di Banten sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena dampak pandemik COVID-19. Total, ada sekitar 6 ribu karyawan yang sudah kena PHK.
Hal itu merupakan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi berharap, wabah corona segera berakhir dan pemerintah juga kembali bisa melakukan pemulihan ekonomi sehingga perusahaan kembali tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga nantinya harus memberikan insentif atau keringanan bagi perusahaan baik dari pajak, beban listrik serta kemudahan-kemudahan perizinan.
1. Sebanyak 23 ribu buruh dirumahkan
Tak hanya PHK, beberapa perusahaan juga memilih merumahkan sementara karyawan mereka di tengah wabah COVID-19 yang menghantam sektor perekonomian. Disnakertrans Banten mencatat, sudah 23 ribu karyawan yang dirumahkan.
"Perusahaan merumahkan karyawannya karena penurunan produksinya," jelas Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi di Serang, seperti dikutip dari Antara (6/6). Rata-rata, imbuhnya, ada penurunan produksi sekitar 25 persen akibat pandemik.
Penyebab lain terganggunya produksi perusahaan adalah tidak ada bahan baku. "Ini juga sama akibat dampak COVID-19 ini," katanya.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia
Apakah kamu terdampak dengan pandemik COVID-19? Silakan comment di kolom di bawah ini ya.