Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!
Aturan ini berlaku mulai bulan depan~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan aturan mengenai denda bagi warga yang tetap membandel tidak mengenakan masker. Gak tanggung-tanggung, dendanya mencapai Rp150 ribu.
Aturan denda yang termuat dalam peraturan bupati (perbup) Nomor 28 Tahun 2020 itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang.
Baca Juga: Bersiap AKB, Bupati Lebak Teken Perbup untuk Atur Aktivitas Warga
1. Pemda mulai berlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB)
Penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan 40 pasal di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.
"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, seperti dikutip dari situs ANTARA, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Dear Pemerintah, Ratusan Korban Banjir Lebak Januari Minta Direlokasi