KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di Banten
KPK menerima keluhan warga Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses penanganan pandemik COVID-19 di Banten, termasuk perencanaan "refocusing" dan realokasi anggaran pada seluruh pemda. Hasilnya, KPK menemukan ketidakwajaran.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPKP Nurul Ghufron seperti dikutip dari laman Antaranews, Minggu (14/6).
Baca Juga: Duh! Bank Banten Tak Sanggup Salurkan Bansos JPS
1. Pemda Banten alokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun
Ghufron menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan Pemda Banten terkait kegiatan "refocusing" dan realokasi APBD di tengah pandemik COVID-19. Diketahui, Pemda Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, penanganan kesehatan Rp664 miliar, pemulihan ekonomi Rp298 miliar, dukungan industri dan UMKM Rp5 miliar, dan alokasi lainnya Rp162 miliar.
"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemik COVID-19," ujar Ghufron.
Baca Juga: Keluarga Miskin Mengaku Bansos untuk Mereka Dipotong "Uang Rokok"