Odong-odong Masuk Jalan Raya, Polisi: Langsung Ditilang!
Polisi bakal menilang odong-odong karena hal itu bahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Jika ada odong-odong yang nekat masuk jalan raya, polisi tak segan untuk menilang.
Larangan ini disosialisasikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. Sebelumnya, sebuah odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan KA di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
1. Kapolres Lebak: Kami tidak main-main
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggaran terkait odong-odong ini.
"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, ditilang," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Dia menegaskan, kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.