TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April

THR kamu bermasalah? Jangan segan untuk mengadu ya

IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan ini disiapkan bagi pekerja jelang Idul Fitri.

Posko itu, nantinya akan terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 28 April 2022. 

"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka 'help desk' pengaduan di kantor kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022). 

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil Lagi

1. LKS Tripartit sudah sepakat soal THR yang harus dibayarkan tepat waktu

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Septo mengungkap, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas persoalan THR ini, dengan parapihak yang ada di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, beberapa waktu lalu. 

LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

1. Pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayar THR tepat waktu

IDN Times/Ita Malau

Septo mengungkap, semua parapihak yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat, yakni H-7 Lebaran atau bahkan bisa lebih cepat. 

"Pengusaha juga sudah menyangupi karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," kata dia.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 perusahaan yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

Berita Terkini Lainnya