Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April
THR kamu bermasalah? Jangan segan untuk mengadu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan ini disiapkan bagi pekerja jelang Idul Fitri.
Posko itu, nantinya akan terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 28 April 2022.
"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka 'help desk' pengaduan di kantor kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil Lagi
1. LKS Tripartit sudah sepakat soal THR yang harus dibayarkan tepat waktu
Septo mengungkap, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas persoalan THR ini, dengan parapihak yang ada di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, beberapa waktu lalu.
LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13