TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4, Apotek dan Toko Obat Boleh Buka 24 Jam 

Toko swalayan, supermarket, hingga kafe dibatasi ya

Ilustrasi apotek (IDN Times/Imam Rosidin)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat hingga 25 Juli 2021 guna menekan  penyebaran COViD-19 di daerah itu. 

"Ya, kita mengikuti instruksi dari provinsi dan pemerintah pusat untuk perpanjang masa PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi seperti dikutip dari situs Antaranews, Kamis (23/7/2021).

Pemberlakuan PPKM level 4 ini ditandai dengan pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian. 

1. PPKM level 4 sama dengan peraturan sebelumnya

PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ia menjelaskan dalam penerapan PPKM level 4 tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya yang sudah diterapkan, seperti kegiatan pasar rakyat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

Selanjutnya, di dalam peraturan PPKM level 4 itu juga seluruh toko swalayan, supermarket, toko klontong, kafe dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi sampai 50 persen. 

Namun,  toko penjualan obat atau apotek yang diizinkan beroperasi sampai 24 jam.

2. Pesta pernikahan sementara waktu ditiadakan ya

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kemudian, untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, seni budaya, sarana olahraga dan sejenisnya ditiadakan untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus.

"Karena kita masih masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka aturan-aturan PPKM itu tidak ada yang berubah malahan kita semakin memperketat. Seperti mal sekarang kan tidak boleh buka," katanya.

3. PPKM Darurat tidak membawa perubahan signifikan dalam hal jumlah kasus

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia mengungkapkan, selama penerapan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, tingkat kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang itu tidak ada perubahan yang signifikan. Malahan, kata dia, jumlah kasus COVID-19 semakin meningkat setelah banyaknya dilakukan tracing dan testing kepada masyarakat.

"Kalau dari segi efektivitas PPKM dalam menekan kasus COVID-19 ini belum terlihat, karena nanti terlihatnya setelah dua pekan dari penerapan PPKM Ini," ujarnya.

Baca Juga: Walkot Tangerang Akui Beda Data Kematian dan Pemakaman Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya