PPKM Level 4, Apotek dan Toko Obat Boleh Buka 24 Jam
Toko swalayan, supermarket, hingga kafe dibatasi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat hingga 25 Juli 2021 guna menekan penyebaran COViD-19 di daerah itu.
"Ya, kita mengikuti instruksi dari provinsi dan pemerintah pusat untuk perpanjang masa PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi seperti dikutip dari situs Antaranews, Kamis (23/7/2021).
Pemberlakuan PPKM level 4 ini ditandai dengan pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian.
1. PPKM level 4 sama dengan peraturan sebelumnya
Ia menjelaskan dalam penerapan PPKM level 4 tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya yang sudah diterapkan, seperti kegiatan pasar rakyat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.
Selanjutnya, di dalam peraturan PPKM level 4 itu juga seluruh toko swalayan, supermarket, toko klontong, kafe dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi sampai 50 persen.
Namun, toko penjualan obat atau apotek yang diizinkan beroperasi sampai 24 jam.
Baca Juga: Walkot Tangerang Akui Beda Data Kematian dan Pemakaman Pasien COVID-19