Ternak PMK yang Kuku Sampai Lepas Gak Sah Jadi Hewan Kurban
Pilihlah hewan ternak yang sehat dan sempurna untuk kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kaki (PMK) hingga kukunya terlepas dinyatakan tidak sah jika dijadikan hewan kurban. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, kondisi ternak seperti itu sudah masuk kategori berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menyatakan ternak bergejala berat PMK gak sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
1. Catat nih, kapan hewan ternak yang sembuh dari gejala berat PMK bisa jadi hewan ternak
Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca Juga: Dear Warga Tangsel, Gak Perlu Takut Ibadah Kurban Karena Ada PMK