TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternak PMK yang Kuku Sampai Lepas Gak Sah Jadi Hewan Kurban

Pilihlah hewan ternak yang sehat dan sempurna untuk kurban

Dua kaki sapi di Rembang yang kena penyakit mulut dan kuku. (Dok URC Disnak Keswan Jateng)

Tangerang, IDN Times - Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kaki (PMK) hingga kukunya terlepas dinyatakan tidak sah jika dijadikan hewan kurban. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, kondisi ternak seperti itu sudah masuk kategori berat. 

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menyatakan ternak  bergejala berat PMK gak sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022). 

1. Catat nih, kapan hewan ternak yang sembuh dari gejala berat PMK bisa jadi hewan ternak

Pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Hewan dengan PMK bisa jadi hewan kurban dengan syarat tertentu

ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Seperti diberitakan juga, MUI tetap mengizinkan dan menyatakan sah hewan kurban dari ternak yang terpapar PMK. Namun, hewan yang terpapar itu haruslah bergejala ringan. 

Apa saja gejala yang masuk kategori PMK ringan ini? Hewan tersebut mengalami lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

3. MUI berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk sosialisasikan fatwa

Ilustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ia mengatakan MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yang merujuk MUI pusat.

Untuk menyosialisasikan fatwa itu, kata Ahmad Hasanuddin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang. "Menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban," katanya.

Baca Juga: Dear Warga Tangsel, Gak Perlu Takut Ibadah Kurban Karena Ada PMK

Berita Terkini Lainnya