2 Mantan Direktur BUMD Banten Dibui 2,6 Tahun Penjara
Kerja sama tambang emas Rp5,19 M di Bayah ternyata fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memberi vonis 2 tahun penjara kepada Ricky Tampinongkol dan Franklin Paul Nelwan, mantan Direktur Utama BUMD milik Pemprov Banten, PT Banten Global Development (BGD).
Keduanya terlibat kasus Kerja Sama Operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT BGD tahun 2015, hingga merugikan Rp5,19 miliar. Terdakwa lainnya Ilham sebagai Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pemprov Banten Suntik BUMD Agrobisnis Sebesar Rp75 Miliar
1. Ketiga terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor
Saat sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/12/2020), Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok mengatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Selain pidana penjara, Hosiana memutuskan ketiganya harus membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ilham diharuskan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar hingga 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan akan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1,9 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Teh Kelas Dunia dari Perkebunan di Selatan Banten