TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Pandeglang Yangto Segera Disidang

Yangto terjerat kasus pelecehan seksual

Dok.KejariSerang

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah melimpahkan berkas dakwaan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Yangto diduga melecehkan MA (18).

Dengan demikian, legislator dari Partai Nasdem itu segera disidangkan atas perkara pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda. "Sudah kita limpahkan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan Penahanan

1. Kejari Pandeglang menunggu jadwal persidangan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Pandeglang. Pihaknya sudah menunjuk jaksa penunutut umum untuk menangani perkara ini. 

"Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.

Baca Juga: Lecehkan Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka

2. Soal perpanjangan penahanan Yangto, Wildan: itu jadi kewenangan PN

IDN Times/Sukma Shakti

Terkait akan diperpanjang atau tidak, keputusan berada di tangan hakim PN Pandeglang sehingga surat pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa gugur sebab kewenangan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Menyesuaikan kewenangan penahanannya, setelah dilimpahkan ke PN dan keluar penetapan sidangnya juga beralih penahanan menjadi penahanan hakim," kata Wildan. 

Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Berita Terkini Lainnya