TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 1.175 Karyawan Resign Sukarela, PT Nikomas Buka Opsi PHK Massal

Perusahaan memastikan, karyawan akan dapat haknya

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Serang, IDN Times - PT Nikomas Gemilang mencatat baru sebanyak 1.175 karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign secara sukarela hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (12/1/2023) sore.

Perusahaan produsen sepetu merek dunia yang berada di Kabupaten Serang itu pun membuka opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal untuk memenuhi kuota 1.600 pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: PT Nikomas Gemilang Tawarkan Mundur Sukarela ke 1.600 Karyawan

1. Nikomas membuka opsi PHK massal

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan, pihak perusahaan tidak akan membuka kembali pendaftaran bagi karyawan yang bersedia mengikuti program pengunduran diri secara sukarela. Maka, opsi sementara akan melakukan PHK.

"(Sisanya) rencana PHK, tapi masih didiskusikan oleh manajemen,'' kata Danang.

2. Perusahaan memastikan, karyawan akan dapat hak masing-masing

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang telah mengikuti program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Hak dibayarkan penuh sesuai UU ketenagakerjaan dan SKB," katanya.

Baca Juga: Bantah Hengkang dari Banten, PT Nikomas Gemilang: Kami Hanya Ekspansi 

Berita Terkini Lainnya