TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada Tersangka, Kapolda: Kasus Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan

Empat calon tersangka kabur dan dalam pengejaran polisi

IDN Times/khaerul anwar

Kota Serang, IDN Times - Sudah sebulan lebih Tim Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bekerja, namun belum juga menetapkan tersangka. Dikonfirmasi, Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso memastikan proses penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tetap berlanjut.

"Masih berjalan (penanganan kasus) tetap jalan (penyidikan tambang ilegal)," kata Kapolda kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Baca Juga: Gurandil Tambang Emas di Lebak Merasa Diperlakukan Bak Teroris 

Baca Juga: Pemprov Banten: Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Kabur  

1. Masih mengejar bos besar pemilik tambang

IDN Times/khaerul anwar

Agung mengatakan, saat ini tim Satgas PETI masih mengejar para bos besar pertambangan emas ilegal di TNGHS tersebut. Aktivitas tambang emas ilegal yang ada di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun.

"Kita akan terus mengejar sampai yang (memberi modal PETI di Lebak)," katanya.

2. Polisi kantongi empat calon tersangka

IDN Times/khaerul anwar

Meski demikian, Kapolda mengaku telah mengantongi empat nama calon tersangka. Mereka ada pemilik lubang pertambangan emas di kawasan TNGHS. Berikut data para pemilik tambang yang dibidik polisi:

1. Tambang di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong milik Entus dan Suhaemi.

2. Pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak milik Jalaludin.

3. Pengolahan ema di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan, Cipanas, Kabupaten Lebak s milik H Toharudin.

"Ditetapkan tersangka kapan? Nanti," kata Agung.

Baca Juga: Sianida dan Merkuri, Zat Kimia Berbahaya yang Dipakai Para Gurandil

Berita Terkini Lainnya