TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

DA dan RAS pakai sabu sejak kenal YR

Rilis pengungkapan barang bukti kasus sabu (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times - BNN Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dua hakim dan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kerap mengonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka. 

"Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor YR dan di rumah YR," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. DA, RAS, dan H konsumsi sabu sejak kenal YR

IDN Times/Khaerul Anwar

Hendri juga menyampaikan, hakim DA dan pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS sudah mengonsumsi sabu sejak setahun lalu-- sejak mereka mengenal dan bekerja bersama hakim YR di PN Rangkasbitung.

Asisten rumah tangga DA berinisial H pun ikut mengonsumsi, meski saat ini H belum jadi tersangka. "Pengakuan ketiganya menggunakan sejak kenal YR," tuturnya.

2. Hakim YR sudah ketergantungan sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, untuk hakim YR, lanjut Hendri, sudah sekitar setahun lebih hingga tiga tahun mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan barang seberat 20,634 gram merupakan milik tersangka YR.

"Sudah ketergantuangan (narkoba jenis sabu) bagi saudara YR," tuturnya.

Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN

Berita Terkini Lainnya