BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung
DA dan RAS pakai sabu sejak kenal YR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - BNN Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dua hakim dan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kerap mengonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka.
"Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor YR dan di rumah YR," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.
Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
1. DA, RAS, dan H konsumsi sabu sejak kenal YR
Hendri juga menyampaikan, hakim DA dan pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS sudah mengonsumsi sabu sejak setahun lalu-- sejak mereka mengenal dan bekerja bersama hakim YR di PN Rangkasbitung.
Asisten rumah tangga DA berinisial H pun ikut mengonsumsi, meski saat ini H belum jadi tersangka. "Pengakuan ketiganya menggunakan sejak kenal YR," tuturnya.
Baca Juga: Ada Penangkapan Hakim PN di Lebak, KY: Kami Koordinasi Dulu dengan BNN