TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun 

Buruh diminta memahami kondisi perusahaan saat pandemik

(IDN Times/Candra Irawan)

Serang, IDN Times - Serikat buruh menuntut upah minimum 2021 tetap naik, meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan sama dengan tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta serikat buruh untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"UMP jangan naik tiap tahun. Ada perintahnya, keputusan menterinya supaya sama tahun lalu," kata Wahidin Halim, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Alasan Menaker yang Gak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021

1. Buruh diminta memahami kondisi usaha di masa COVID-19

IDN Times/Candra Irawan

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu meminta kepada para serikat buruh dan pekerja untuk memahami kondisi perusahaan-perusahaan saat ini sedang terdampak akibat pandemik COVID-19. Sudah ada sebanyak 74 perusahaan di Banten tutup dan sebagian perusahaan merumahkan dan mem-PHK karyawan.

"Tiap tahun naik kesulitan pengusahanya lagi begini yak kan. Kan ada bantuan pra kerja segala,"katanya.

2. Belum bisa memutuskan untuk menaikan atau tidak menaikan UMP

Para buruh saat mengerjakan produksi makanan olahan dari daging rajungan. IDN Times/Fariz Fardianto

Kendati demikian, saat ini Gubernur Wahidin mengaku belum bisa memutuskan, apakah menaikkan atau tidak upah minimum provinsi (UMP) karena belum ada kajian. Selain itu, pemerintah provinsi juga belum berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Banten.

"Jangan ngomong begitu (tidak menaikkan).  Besok nanti, gw diserbu. Nanti kita umumin," katanya.

3. Buruh di Banten minta Pemprov naikkan UMP 8,51 persen

Dok.IDN Times/Istimewa

Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten tetap meminta pemerintah menaikkan UMP 2021, sebesar 8,51 persen. 

Fredy Darmana dari unsur SPSB Banten mengatakan, tuntutan kenaikan UMP tersebut merupakan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Kemudian tafsiran buruh, bahwa upah minimum harus disesuaikan dengan 2020 tersebut adalah kenaikan upah tahun 2021 harus disesuaikan dengan tahun ini.

"Jadi kalau Ibu Ida bahwa surat edaran melihat COVID, tapi kita tidak melihat itu. Bukan (kami) tidak mengerti keadaan, tapi mengacu aturan hukum yang berlaku itu harus pakai bahwa 5 tahun ini kita harus tinjau kehidupan layak. Harus ada survei dan sudah dilakukan BPS masih rendah," kata Fredy, usai mengikuti rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Banten, hari ini. 

Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan

4. UMP Banten dinilai buruh masih rendah

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Dia menilai UMP Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp2.460.996 masih rendah dan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan buruh. Disampaikan Fredy, pandemik virus corona dan COVID-19 tidak bisa menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan UMP.

"Di tengah pandemik ini justru kebutuhan main naik," kata Fredy.

Baca Juga: Libur Panjang, Wali Kota Arief: Warga Tangerang Jangan Berpergian

Berita Terkini Lainnya