Catat! Polda Banten Akan Terapkan Tilang Elektronik Akhir Tahun Ini
Di setiap titik lokasi E-TLE akan dipasang 6 CCTV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk pengemudi sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan bakal resmi berlaku pada akhir tahun 2020. Sistem tilang elektronik itu akan memanfaatkan kamera Closed Circuit Television (CCTV).
"Kita sudah dua kali rapat, insya Allah akan berlaku di tahun ini. Sekitar pertengahan tahun lah," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Kamis (12/3).
Baca Juga: Ada Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Lebak, Gubernur: Tanya Bupatinya
1. E-TLE membantu menguatkan putusan hakim
Kamera E-TLE akan merekam motor atau mobil yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di database kepolisian. Kemudian surat tilang dan foto bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah pemilik motor.
"Alat bukti ini akan menguatkan putusan hakim dan tugas kami akan (polisi) dibantu dengan kamera," ujar mantan Kapolres Serang tersebut.
Baca Juga: Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak