TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Berujung Rusuh di Serang, Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka  

Satu orang diancam 5 tahun penjara

Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung rusuh. Beberapa dari tersangka itu ada yang berstatus mahasiswa dan pelajar.

Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) berakhir ricuh. 

Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu berujung ricuh dan mengakibatkan antara petugas dan mahasiswa terluka.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Serang Bentrok dengan Polisi

Baca Juga: Polisi Proses Hukum Mereka yang Ditangkap Saat Demo Rusuh di Serang

1. Mereka diduga telah melakukan perbuatan hukum saat demo

Mahasiswa dari sejumlah Universitas mulai berdatangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk berunjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, diantaranya, sebanyak 8 orang mahasiswa, sebanyak 4 orang pelajar dan sebanyak 2 orang pedagang. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

"Dari 14 yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan ke 14 orang itu sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

2. Polisi tahan satu tersangka

IDN Times/Istimewa

Ke-14 orang tersangka itu adalah OH (22) mahasiswa STIE Al-Khaeriyah disangkakan melanggar pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, BM (18) mahasiswa STIA Banten disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian terhadap sebanyak 8 tersangka berinisial MN, RN,DR, MA, AK, FS, MZ dan FF. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus UIN Banten, Untirta, Faletehan dan dua orang pedagang. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.

Lalu empat tersangka lain dari pelajar yang baru berusia 16-17 tahun dengan inisial RR, MM, MF, NM disangkakan telah melanggar UU nomor 3 tahun 1994 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Dari 14 tersangak tersebut, hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan yakni BM (18) mahasiswa STIA Banten yang berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan petugas terluka.

Salah satu aparat yang terluka adalah Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminuddin Roemtaat. Sementara ke 13 tersangka tidak ditahan.

"Tapi tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor, serta telah dikembalikan kepada orang tuanya dan civitas akademi untuk sama-sama dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan. Untuk berkas perkara sedang dilakukan proses dan telah dikirimkan SPDP-nya ke Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Kapolda Banten Sebut Aksi Mahasiswa di Serang Disusupi Kelompok Anarki

Berita Terkini Lainnya