Demo Berujung Rusuh di Serang, Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka
Satu orang diancam 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung rusuh. Beberapa dari tersangka itu ada yang berstatus mahasiswa dan pelajar.
Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) berakhir ricuh.
Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu berujung ricuh dan mengakibatkan antara petugas dan mahasiswa terluka.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Serang Bentrok dengan Polisi
Baca Juga: Polisi Proses Hukum Mereka yang Ditangkap Saat Demo Rusuh di Serang
1. Mereka diduga telah melakukan perbuatan hukum saat demo
Dari sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, diantaranya, sebanyak 8 orang mahasiswa, sebanyak 4 orang pelajar dan sebanyak 2 orang pedagang. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.
"Dari 14 yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan ke 14 orang itu sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Kapolda Banten Sebut Aksi Mahasiswa di Serang Disusupi Kelompok Anarki