Dinyatakan Positif COVID-19, Ati Tetap Lolos Tes Kesehatan
Sebelumnya KPU dan IDI nyatakan Ati positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memutuskan bakal calon petahan Ratu Ati Marliati bebas dari virus corona atau COVID-19 dalam laporan kesehatan bakal calon kepala daerah pada Pilkada Cilegon 2020.
Padahal sebelumnya, KPU dan Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon kepala daerah Kota Cilegon menyatakan pada tanggal 8 September lalu hasil swab test Wakil Wali Kota Cilegon itu dinyatakan positif corona.
"(Laporan di pemeriksaan kesehatan) tidak ada (Paslon positif covid-19), sudah clear yah, tidak ada polemik lagi," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Calon Petahana Pilkada Cilegon Ati Marliati Positif COVID-19
Baca Juga: Calon Petahana Cilegon Ati Marliati Bantah Positif COVID-19
1. KPU putuskan Ati lolos tahapan pemeriksaan kesehatan
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan swab test pada tanggal 3 September 2020 hasilnya Ratu Ati positif COVID-19. Kemudian hasil itu di umumkan KPU melalui konferensi pers pada tanggal 8 September 2020 di gedung KPU Kota Cilegon.
Menanggapi keputusan tersebut, Ati yang masih aktif menjabat Wakil Wali Kota Cilegon itu "melawan" dengan membawa hasil test Swab dari dua rumah sakit (RS), yakni Rumah Sakit Krakatau Medika dan RS Siloam.
Saat ini KPU Cilegon memutuskan bahwa Ratu Ati sudah lolos test kesehatan dan tidak menyertakan dalam laporannya, bahwa kader Golkar itu pernah dinyatakan positif corona.
"Terkait polemik yang kemarin terjadi, sudah kita jelaskan dan juga posisi pemeriksaan itu. Tentunya kan memang otoritas itu, memang agak berbeda tapi masih dalam tahapan pemeriksaan. Itu yang menjadi polemik dan akan kita jelaskan ke Bawaslu seperti apa. KPU memang dalam kondisi seperti ini, karena tidak ada norma penundaan," katanya.
Baca Juga: Gak Dapat Koalisi, PDIP Absen di Pilkada Kota Cilegon